MANAJEMEN KEUANGAN II
“PEMBELANJAAN LEASING”
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen Keuangan II di semester empat
Prodi
S1 Manajamen
Di susun oleh :
1. Anggraeni
Puspita Sari. (5130014014)
2. Ainul
Firda (5130014017)
3. Fitri
Alfiah Dewi (5130014028)
4. Nur Aini
(5230014001)
5. Ade
Suriani Dianini (5230014010)
Dosen Pembimbing
:
Ninnasi Muttaqiin, S.M.B., M.SM.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 2016
BAB 1
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Macam Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing.
Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika
seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau
mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang
telah disepakati kedua pihak.
Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri
sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan
yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk
uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor
(perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk
jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud
dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
Jenis Leasing ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Financial Lease atau
Capital Lease. Finance lease adalah
sewa guna usaha dimana lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama, yang dapat dibedakan lagi
menjadi :
i.
Direct Finance Lease. Direct finance lease
adalah dimana penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang
menjadi objek sewa guna usaha sehingga atas permintaanya perusahaan sewa guna
usaha membeli barang modal tersebut.
ii.
Sales and Lease Back. Sales and lease back
adalah dimana penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang
sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang
sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha
(pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.
b) Operating Lease (Sewa
Menyewa Biasa). Operating Lease
adalah sewa guna usaha yang pada dasarnya seperti sewa menyewa biasa dimana
penyewa tidak mempunyai hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha.
B.
Alasan Pemilihan Leasing
1) Leasing meningkatkan
arus kas (cash flow). Leasing dapat
memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan
dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
2) Leasing
mempertahankan sumber pembiayaan yang lain. Pembelian barang
modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang
perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan
membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas
kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
3) Leasing memudahkan
proses upgrade barang modal.. Sekarang fitur
mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun.
Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih
canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade
barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
4) Leasing menghemat
biaya operasional. Leasing memungkinkan
perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
5) Leasing menyediakan
bunga tetap. Skema bunga tetap
memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
6) Leasing menyediakan
pilihan. Perusahaan dapat
memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku
dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat
membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
7) Leasing membantu
mengasuransikan inflasi. Skema bunga rendah
dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga
barang modal di masa mendatang.
8) Leasing membantu
perusahaan dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang
dapat diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam
pembelian beberapa barang modal sekaligus.
9) Leasing memberikan
flexibilitas. Leasing memberikan
flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease
back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada
leasing dengan opsi (Operating lease).
10) Leasing memberikan
keuntungan pajak. Sesuai hukum pajak,
pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai
pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa
melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating
lease)
C.
Kaitan Akuntansi, Arus Kas dan Leasing
Langkah I
![]() |
Keterangan :
CIFᵼ :
Cash Inflow pada waktu t yang dihasilkan proyek
K : Biaya Modal
COF : Initial Cash Outflow (diasumsikan terjadi sekarang)
N : Usia proyek
K : Biaya Modal
COF : Initial Cash Outflow (diasumsikan terjadi sekarang)
N : Usia proyek
Langkah
II
|
Keterangan :
Ot : Operating Cash Outflow pada waktu t yang terjadi jika aktu dibeli (tidak leasing).
Biasanya terdiri dari Biaya
Perawatan dan Asuransi yang pada kontrak lease akan dibayar oleh lessor.
• Rt : Leasing payment tahunan pada waktu t
• T : Tingkat pajak pada penghasilan perusahaaan
• Dt : Biaya depresiasi aktiva pada waktu t
• Vn : Nilai sisa setelah pajak (Salvage Value After Tax) pada waktu n
• COF : Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
• Rb : Biaya hutang setelah pajak
• Rt : Leasing payment tahunan pada waktu t
• T : Tingkat pajak pada penghasilan perusahaaan
• Dt : Biaya depresiasi aktiva pada waktu t
• Vn : Nilai sisa setelah pajak (Salvage Value After Tax) pada waktu n
• COF : Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
• Rb : Biaya hutang setelah pajak
Rb =
kd( 1 – T )
• kd : Biaya hutang sebelum
pajak
Langkah III
Membuat keputusan, dimana :
Langkah III
Membuat keputusan, dimana :
1. Jika
NPV > 0 dan NAL > 0, maka aktiva dapat diperoleh melalui LEASING.
2. Jika
NPV > 0, namun NAL < 0, maka aktiva dapat diperoleh dengan cara MEMBELI.
3. Jika
NPV < 0 dan NAL > 0, jangan dulu menolak aktiva tersebut sebab akan
timbul:
·
NPV + NAL > 0, maka aktiva dapat diterima tapi
harus diperoleh dengan cara LEASING.
·
NPV + NAL < 0, maka aktiva atau proyek tersebut
DITOLAK.
·
Jika NPV < 0 dan NAL < 0, maka aktiva atau
proyek tersebut DITOLAK.
Kasus
Perusahaan RIVIERA yang bergerak dalam bidang industri Tas Kulit merencanakan untuk membeli sebuah mesin baru seharga Rp. 80.000.000,- untuk pembayaran pajaknya, mesing didepresiasikan selama 4 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Namun, diperkirakan diakhir tahun ke-4 mesin dapat dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- dan mesin diperkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak (EAT + depresiasi) sebesar Rp. 7.500.000,- dengan biaya operasi mesin (jika dibayar oleh lessor jika kita leasing) diperkirakan Rp. 4.000.000,- serta lease payment tahunan ditentukan oleh lessor sebesar Rp. 10.000.000,- per tahun. Jika meminjam Rp. 80.000.000,- ke Bank, akan dikenai bunga 10% per tahun dan pajak penghasilan perusahaan adalah 50% dengan biaya modal perusahaan adalah 5%. Tentukan, apakah proyek pengadaan mesin tersebut dapat diterima? Jika YA, dengan cara Leasing atau Membeli?
Perusahaan RIVIERA yang bergerak dalam bidang industri Tas Kulit merencanakan untuk membeli sebuah mesin baru seharga Rp. 80.000.000,- untuk pembayaran pajaknya, mesing didepresiasikan selama 4 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Namun, diperkirakan diakhir tahun ke-4 mesin dapat dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- dan mesin diperkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak (EAT + depresiasi) sebesar Rp. 7.500.000,- dengan biaya operasi mesin (jika dibayar oleh lessor jika kita leasing) diperkirakan Rp. 4.000.000,- serta lease payment tahunan ditentukan oleh lessor sebesar Rp. 10.000.000,- per tahun. Jika meminjam Rp. 80.000.000,- ke Bank, akan dikenai bunga 10% per tahun dan pajak penghasilan perusahaan adalah 50% dengan biaya modal perusahaan adalah 5%. Tentukan, apakah proyek pengadaan mesin tersebut dapat diterima? Jika YA, dengan cara Leasing atau Membeli?
Penyelesaian
:
Langkah 1
7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 – 80.000.000
NPV = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4
= 7.142.857,143 + 6.802.721,088 + 6.478.781,989 + 6.170.268,856 – 80.000.000
= 26.594.629,08 – 80.000.000
= -53,405.370,92
Langkah 2
Ot ( 1 – T ) = 4.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.000.000
Rt ( 1 – T ) = 10.000.000 (1 – 0,5) = 5.000.000
Depresiasi = 80.000.000 = 20.000.000
4
Dt.T = 20.000.000 * 0,5 = 10.000.000
Vn ( 1 – T ) = 5.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.500.000
kd ( 1 – T ) = 0,1 ( 1 – 0,5 ) = 0.05
Tahun ke Ot ( 1 – T ) -Rt ( 1 – T ) -Dt * T Jumlah
1 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
2 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
3 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
4 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
Langkah 1
7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 – 80.000.000
NPV = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4
= 7.142.857,143 + 6.802.721,088 + 6.478.781,989 + 6.170.268,856 – 80.000.000
= 26.594.629,08 – 80.000.000
= -53,405.370,92
Langkah 2
Ot ( 1 – T ) = 4.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.000.000
Rt ( 1 – T ) = 10.000.000 (1 – 0,5) = 5.000.000
Depresiasi = 80.000.000 = 20.000.000
4
Dt.T = 20.000.000 * 0,5 = 10.000.000
Vn ( 1 – T ) = 5.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.500.000
kd ( 1 – T ) = 0,1 ( 1 – 0,5 ) = 0.05
Tahun ke Ot ( 1 – T ) -Rt ( 1 – T ) -Dt * T Jumlah
1 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
2 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
3 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
4 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
Langkah
3
-13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 - 2.500.000 + 80.000.000
NAL = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4 (1+ 0.05)4
-13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 - 2.500.000 + 80.000.000
NAL = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4 (1+ 0.05)4
=
-12.380.952,38 – 11.791.383,22 – 11.228.888,78 – 10.695.132,17 – 2.056.756,19 +
80jt
= -48.153.112,74 + 80.000.000
= 31.846.887,26
= -48.153.112,74 + 80.000.000
= 31.846.887,26
Karena NPV < 0 dan
NAL > 0, maka NPV + NAL
NPV + NAL = -53,405.370,92 +
31.846.887,26
= -21.558.483,66
Keputusan yang diambil
ialah proyek mesin DITOLAK karena NPV < 0 dan NAL > 0 → NPV + NAL < 0,
jika NPV < 0 dan NAL > 0 → NPV + NAL > 0, maka proyek mesin dapat
diterima dan mesin diperoleh dengan cara Leasing.
D.
Evaluasi Leasing
Setiap rencana
lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor. Lessee harus menentukan
apakah me-lease suatu aktiva lebih murah daripada membelinya, sementara lessor
harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian
yang wajar atau tidak. Pada umumnya, terjadinya perjanjian lease mengikuti
urutan yang akan diuraikan berikut ini.
Perusahaan memutuskan
untuk emperoleh bangunan atau peralatan tertentu. Keputusanini didasarkan atas
prosedur penganggaran modal yang biasa, dan keputusan untuk memperoleh aktiva
tersebut sudah dilaksanakan sebelum analisis lease dimulai. Karena itu, dalam
analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu
dengan lease atau pinjaman.
Setelah perusahaan
memutuskan memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana
membiayainya. Perusahaan yang dikelola dengan baik tidak mempunyai banyak uang
kas yang menganggur, sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
Dana untuk membeli
aktiva dapat diperoleh dengan meminjam, dengan menahan laba, atau dengan
menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut. Karena
adanya ketentuan kapitalisasi/ pengungkapan dalam FASB #13, maka lease akan
mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjamanterhadap struktur modal
lessee.Lease sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa perusahaan diharuskan
untuk melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan kegagalan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kebangkrutan. Jadi, sangat
tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya utang. Analisis ini, harus
membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa memeperhatikan bagaimana
sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu sebenarnya dapat saja dibeli
dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing merupakan alternative bagi
pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara kedua cara pembiayaan itu
masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada awal atau akhir tahun.
E. Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya
sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang
Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan
bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan
binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk
pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri
Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974
Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu
(khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung
perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No.
650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan
dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20
Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya
usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan
tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket
tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha
patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan
peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang
sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan
konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal
disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan
usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan
no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor
atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
·
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
·
Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10
milyar
·
Koperasi sebesar Rp. 3 milyar
http://Manajemen%20Keuangan%20/MIRZA'S_%20Leasing%20(Sewa%20Guna%20Usaha).html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar